Selamat datang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat

Mengingatkan kembali khusus Pengajuan Permohonan Surat Izin Praktik Dokter, Apoteker, dan Tenaga Kefarmasian WAJIB mengirimkan STR fisik ke kantor

Assalamu'alaikum, sampurasun baraya invest..

Mengingatkan kembali khusus Pengajuan Permohonan Surat Izin Praktik Dokter, Apoteker, dan Tenaga Kefarmasian WAJIB mengirimkan STR fisik ke kantor DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, dengan ketentuan sebagai berikut : - STR dokter wajib ASLI dan nomor salinan harus sesuai urutan praktek - STR apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ASLI atau fotocopy legalisir - Kirimkan STR maksimal 3 hari setelah pengajuan & menerima resi - Apabila tidak menyerahkan STR maka permohonan izin akan di TOLAK

Begitu kiranya info yang dapat diberikan, mengingat masih banyak penolakan Surat Izin Praktek karena tidak menyerahkan STR.
Mengingatkan kembali khusus Pengajuan Permohonan Surat Izin Praktik Dokter, Apoteker, dan Tenaga Kefarmasian WAJIB mengirimkan STR fisik ke kantor