Assalamu'alaikum, sampurasun baraya invest..
Mengingatkan kembali khusus Pengajuan Permohonan Surat Izin Praktik Dokter, Apoteker, dan Tenaga Kefarmasian WAJIB mengirimkan STR fisik ke kantor DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
- STR dokter wajib ASLI dan nomor salinan harus sesuai urutan praktek
- STR apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ASLI atau fotocopy legalisir
- Kirimkan STR maksimal 3 hari setelah pengajuan & menerima resi
- Apabila tidak menyerahkan STR maka permohonan izin akan di TOLAK
Begitu kiranya info yang dapat diberikan, mengingat masih banyak penolakan Surat Izin Praktek karena tidak menyerahkan STR.